KTP Elektronik

PEMBUATAN E-KTP (KTP ELEKTRONIK)

1. Persyaratan Pembuatan E-KTP yang Baru (Pemula)

A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)

B. Kartu Keluarga Orang Tua

C. Foto Copy Ijazah Terakhir

D. Foto Copy Akte Kelahiran

2. Persyaratan Pembuatan Perpanjangan Masa Berlaku/ KTP yang belum E-KTP atau Hilang, Rusak, ganti Domisili dan Status (Menikah, Tidak Menikah, Janda, Duda)

A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)

B. Kartu Keluarga Orang Tua

C. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat

 

Scroll to Top