Kesejahteraan Sosial

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana, seksi kesejahteraan social dipimpin oleh seorang kepala seksi
  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (2), kepala seksi kesejahteraan soisal mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana.
  3. Pelaksanaan koordinasi dalam pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan,kesehatan, pemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top